Polda Jabar Tangkap Penjual Satwa Langka di Pangandaran


KIM CIPEDES, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap DN Warga Kabupaten Pangandaran yang diduga melakukan jual beli satwa langka yang dilindungi negara.

"DN diduga melakukan tindak pidana tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem".

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes P​​​​​ol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Hari Brata mengungkapkan hal tersebut ketika menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Senin, 28/10/2019.


Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, bahwa DN ditangkap pada Minggu, 27 Oktober 2019 di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran. Barang bukti dikediamannya ditemukan sembilan ekor satwa dilindungi, yaitu enam ekor Lutung, dua ekor Surili, dan satu ekor Owa Jawa.

Dugaan sementara, DN merupakan penjual dan pembeli berbagai jenis satwa yang dilindungi.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, DN menyimpan, memiliki, memelihara satwa dirumah kontrakannya dengan tidak memiliki surat izin dari instansi yang berwenang. Dan satwa langkah tersebut diperjualbelikan melalui media sosial (Medsos). 

"DN mendapatkan satwa sebanyak enam ekor jenis lutung dengan harga Rp. 1,2 juta, dua ekor jenis surili dengan harga Rp. 600 ribu, dan dua ekor jenis Owa, harga Rp.2 Juta.

DN terancam dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
*M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes