Kegiatan tersebut memfokuskan bahwa FGD-II untuk Menyempurnakan Modul Ekstrakurikuler Seni Budaya Penca Untuk Sekolah Dasar (SD) Kota Bandung.
"Semua bidang yang ada merupakan rangkaian OPK, yang berperan berdasarkan UU No.5 Tahun 2017 tentang penguatan pemajuan budaya, ditambah dengan Peraturan Walikota Bandung No. 004 Tahun 2019, tentang pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar Seni Penca di Kota Bandung," jelas Kenny, sapaan akrab Kadisbudpar Kota Bandung.
"Seni Penca, saya harap jangan jadi ekstrakurikuler saja, tapi harus jadi Intra Kurikuler, karen ini akan menguatkan bobot penerapan pada anak didik, dengan jadwal di ujikan dan dinilai sebagai penentuan penjiwaan pada seni penca itu sendiri, sehingga seni penca akan melekat pada semua anak didik," harap Dr. Adil.
Dalam acara FGD-II tentang penyempurnaan modul ekstrakulikuler seni budaya penca untuk Sekolah Dasar Kota Bandung, Disbudpar kolaborasi dengan Disdik sudah berjalan denga lancar tidak hanya penca saja masih banyak seni budaya lainnya, sehingga di tahun depan seni penca sudah menerap di 1.335 SD di Kota Bandung
Dr. Adil A. Fadilakusumah, M. Si. lebih memaparkan tentang sejarah dan perkembangan seni penca yang membudaya di Tatar Sunda utama di masa lampau bahwa seni penca merupakan keahlian yang harus dikuasai oleh anak muda dan orang tua.
"Seni penca diiringi kendang yang memiliki magis bagi pelaku maupun penggiatnya, sehingga bila kendang dibunyikan diiringi alunan suara terompet, ini merulakan penambahan energi kekuatan bagi pelaku penca.
Dalam giat FGD-II ini diisi dengan tampilan keelokan seni penca, diperagakan oleh pelaku seni dan Sekdis Budpar (Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si.) yang dihadiri oleh 25 undangan, termasuk dari Komisi D DPRD Kota Bandung, Disdik dan beberapa Guru Seni tingkat SD dan SMP bahkan pelaku dan penggagas Seni Penca di Kota Bandung.
* M. Edwandi
Posting Komentar