Kabid Humas Polda Jabar : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Berfungsi Menyajikan Informasi Umum Untuk Masyarakat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

SPKT Polda Jabar

KIM CIPEDES, BANDUNG | Sentra Pelayaan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala SPKT AKBP. Hadianur, S.I.K., dalam sebuah talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis, 26/9/2019.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dapat melayani laporan polisi, surat tanda terima laporan polisi, surat keterangan tanda lapor kehilangan serta surat keterangan lapor diri.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan fungsi SPKT lainnya adalah pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP), meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat. Kemudian penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes