SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG MELAKSANAKAN PENYULUHAN UU NO 22 TAHUN 2019 KEPADA MITRA OJEK ONLINE KOTA BANDUNG


KIM CIPEDES, BANDUNG - Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali melaksanakan giat Penyuluhan Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dan Tertib Berlalulintas Kepada Mitra Ojek Online Kota Bandung.

Penyuluhan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 pukul 12.00 Wib bertempat di Cafe Beehieve Jl. Dayang Sumbi Bandung.

Giat penyuluhan yang disampaikan Kasubnit Dikyasa Lantas Polrestabes Bandung Ipda Rosalina, S.sos., dihadiri sebanyak 70 orang dari mitra gojek.

Kegiatan yang dimaksud untuk menumbuhkan kesadaran kepada mitra gojek dalam mentaati aturan dan tertib berlalulintas, serta memberikan pemahaman tentang Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Dengan giat penyuluhan ini diharapkan para pengemudi dan Mitra Ojek Online dapat tertib berlalulintas dalam rangka mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.

Pada kesempatan itu juga di sepakati bersama kedepannya untuk membentuk Kelompok per Korwil Mitra Gojek agar memonitor pelanggaran yang di lakukan oleh Mitra Gojek sehingga akan di lakukan Suspen /funishmen efek jera dari management Gojek.
*M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes