lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 83 kg yang berada di dalam mobil KIA Picanto warna putih Nopol D 1257 ACE, kemudian kerjasama dengan pihak Kadivpas Kanwilkumhum Provinsi Jawa Barat diamankan tersangka TS alias Galing dan tersangka YS alias Opung.
Tersangka terjerat Pasal 132 Ayat 1, Pasal 114 dan pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman seberat - beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian kerjasama dengan pihak Kadivas Kanwilkumham Provinsi Jabar diamankan tersangka TS alias galing dan tersangka YS alias Opung. DPO sdr M dari Aceh. Perkiraan yang terselamatkan asumsi penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja 1 gram ganja untuk dikonsumsi oleh 1 orang penyalahguna 1 orang kali 83000 gram jumlah 83000 orang. Diperkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 83000 orang.
* M. Edwandi
Posting Komentar