Polda Jabar Berhasil Mengungkap Peredaran Ganja 83 Kg

Polda Jabar

KIM CIPEDES, BANDUNG | Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 83 kg. Tersangka berinisial VA Bin AS, TS alias Galing dan YS alias Opung diciduk Dit Res Narkoba Polda Jabar Kamis, 11 Juli 2019, sekitar pukul 23.00 Wib bertempat dipinggir Jalan Raya Barat Cicalengka Kelurahan Tenjolaya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika jenis Ganja lintas provinsi (Aceh-Bandung).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.Ik., didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Enggar Pareanom mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di, halaman Gedung Dit Res Narkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin, 23/7/2019.

lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 83 kg yang berada di dalam mobil KIA Picanto warna putih Nopol D 1257 ACE, kemudian kerjasama dengan pihak Kadivpas Kanwilkumhum Provinsi Jawa Barat diamankan tersangka TS alias Galing dan tersangka YS alias Opung.

Tersangka terjerat Pasal 132 Ayat 1, Pasal 114 dan pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman seberat - beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian kerjasama dengan pihak Kadivas Kanwilkumham Provinsi Jabar diamankan tersangka TS alias galing dan tersangka YS alias Opung. DPO sdr M dari Aceh. Perkiraan yang terselamatkan asumsi penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja 1 gram ganja untuk dikonsumsi oleh 1 orang penyalahguna 1 orang kali 83000 gram jumlah 83000 orang. Diperkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 83000 orang.
* M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes