Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus YHA Terkait Berita Bohong "Polisi Bermata Sipit"

Dit Reskrimsus Polda Jabar

BANDUNG, KIM CIPEDES | Dit Res Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap YHA (40 thn), penyebar hoax dan berita bohong, sekitar pukul 21.30 Wib diwilayah Majalengka, pada tanggal 24 Mei 2019. 

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadirkrimsus AKBP. Hary Brata saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin, 27/5/2019.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, YHA, saat demo di Jakarta pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019, dengan sengaja menyebarkan berita bohong dalam group WhatsApp Rumah Smart Indonesia berupa foto anggota Brimob yang sedang berdinas menggunakan tutup wajah sehingga disebut polisi dari China dengan Caption yaitu Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini ! Sangat mencurigakan jangan" tentara Cina menyamar. 

Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mengamankan dan menjaga serta memelihara bahkan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Jawa Barat karena ini juga berpotensi dan dapat menimbulkan ke undangan di tengah-tengah masyarakat. 

Lebih lanjut dikatakan, Kabid Humas Polda Jabar, maka dalam hal ini kita sudah melakukan penyelidikan sampai dengan penyidikan dan menetapkan tersangka atas nama YHA sebagaimana dasar laporan polisi LPA/186/V/2019/Jbr/Res.Majalengka/Sat Reskrim, tanggal 24 Mei 2019, di Wilayah Majalengka.

Bersangkutan seorang wirausaha wirausaha atau pengusaha, beralamat di Dusun Cangkokan RT 2 RW 7 Kelurahan Cicadas Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka - Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 2 (dua) unit handphone merk Lava RI dan Nokia, 1 (satu) Sim Card Telkomsel, dan 1 (Satu) Buah memory Card V-Gen 16 Gb. 

Kemudian konten yang disampaikan oleh tersangka yaitu dengan adanya dugaan yang berita bohong dan juga berbau sara di mana seolah-olah ada polisi yang bermata sipit dan itu adalah merupakan tentara Cina atau polisi impor, dan menyebarkan berita bohongnya tersangka ada di group WhatsApp atau WA. 

Tersangka YHA melanggar pasal 14 Ayat (1), (2) jo Pasal 15 Undang - Undang RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun. 
* M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes