Rapat Koordinasi Internal ini, dipimpin langsung oleh Dansektor 22 Citarum Kol. Inf. Asep Rahman Taufik, dengan tujuan meningkatkan kinerja anggotanya untuk mensukseskan program citarum harum.
Rapat internal dan pembekalan lanjutan dari Penggiat Lingkungan, Irsyad Imanudin membahas tentang proses pengolahan Limbah domestik dan industri.
Dansektor 22 Citarum, Kol. Inf. Asep Rahman Taufik dalam paparannya mengatakan bahwa pengelolaan sampah tidak selalu berbicara masalah pembuangan dan pemusnahan. Akan lebih bijak jika pengelolaan sampah lebih difokuskan pada upaya pengurangan timbulan dan pemanfaatan melalui langkah penggunaan kembali maupun daur ulang, salahsatu langkah pemanfaatan sampah adalah dengan pengomposan, " ungkap Dansektor 22 Citarum.
Menurut Dansektor 22 Citarum, selain bertujuan untuk mengurangi sampah yang ditimbun, panas dari proses insinerator dapat digunakan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik.
Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan sampah dengan keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan kualitas lingkungan, khususnya pengelolaan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dansektor 22 Citarum lebih memadatkan anjuran kepada anggotanya, supaya lebih mengoptimalkan sosialisasi sebagai edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan paradigma yang lebih positif terhadap kepedulian lingkungan yang bersih demi tercapainya percepatan program citarum harum
Pada kesempatan tersebut, Dansektor 22 Ctarum memberikan acuan kepada anggotanya, yaitu, harus tetap semangat dan konsisten untuk melakukan sosialisasi tentang program citarum mulai kegiatan door to door, tingkat RT dan RW hingga pelaku usaha yang ada di masing - masing sub sektor jajaran sektor 22. Kegiatan Patroli dibantaran Sungai terus dilakukan untuk melakukan OTT terhadap oknum masyarakat yang belum sadar dan masih membuang sampah ke Sungai. Melakukan pendataan dan pengecekan sedimentasi dan penyumbatan penyumbatan disaluran air untuk meminimalisir terjadinya banjir. Dan membantu sosialisasikan Program Pemkot Bandung tentang KANGPISMAN sihingga masyarakat bisa melaksanakannya sampai ke tingkat RW.
Sementara itu, Aktivis Lingkungan Irsyad Imanudin menguraikan tentang teknik pengolahan limbah domestik dan industri.
Menurutnya, restoran, rumah makan dan lain sebagainya yang menghasilkan sampah domestik menjadi bagian dari kewajiban pengusaha untuk mengelolanya. Kewajiban tersebut biasanya berlandaskan dokumen lingkungan (RKL dan RPL) mencantumkan pengelolaan sampah domestik sebagai salah satu aspek lingkungan yang harus dikelola, Disamping itu, kewajiban ini juga tercantum di dalam pasal 12 Undang-Undang No 18 tahun 2008. Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, " Irsyad.
Secara umum, kata Irsyad, Indonesia memiliki dua peraturan utama mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yakni Undang - Undang No. 18 Tahun 2008 dan PP 81 tahun 2012. Kewajiban pengelolaan sampah dirincikan menjadi dua kegiatan utama, yakni Pengurangan sampah dan Penanganan sampah.
Hirarki pengelolaan sampah dapat dilihat dari hasil upaya yang ada yang bertebaran di lingkungan saat ini, dengan dampak negatif bahkan menimbulkan penyumbatan sungai sungai, ditopang oleh rusaknya alam dimana hutan sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian dengan tanaman palawija, sehingga mudahnya bahaya banjir dan tidak seimbangnya Oksigen di Cekungan Bansung yang kita tinggal saat ini, " jelas Irsyad.
* M. Edwandi
Posting Komentar