Dit Reskrimusus Polda Jabar Tangkap Penyebar Konten "Video Bohong" Pelanggaran Pemilu 2019

BANDUNG, KIM CIPEDES - Tim Gabungan Dit Reskrimusus Polda Jabar dan Anggota Sat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap tersangka DMR pada hari, Senin, 22 April 2019. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengatakan tersangka DMR diduga dengan sengaja mengunggah video yang bermuatan penghasutan informasi bohong. Perbuatan tersangka dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Jabar saat konfrensi pers di Dit Reskimrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa, 23/4/2019

Kabid Humas Jabar menjelaskan bahwa tersangka DMR mengunggah video berdurasi 1 menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya dengan deskripsi terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat, Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02, " ujar Kabid Humas Polda Jabar. 

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, video diunggah kembali oleh tersangka DMR menggunakan handphone milik tersangka dengan maksud dan tujuan agar video menjadi viral dan dapat di posting ulang oleh pengguna akun facebook lainnya. 

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar bahwa video tersebut merupakan hasil editing dengan menambahkan deskripsi seolah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu namun secara fakta bahwa berdasarkan dari keterangan pada hari Sabtu, 20 April 2019 telah dilaksanakan giat pengamanan lokasi penyimpanan kota surat suara di Kantor Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, adapun pengamanan dilaksanakan oleh berbagai unsur baik dari linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Babinsa dan dari Kepolisian. 

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, tersangka DMR di amankan di lokasi ATM Drkve True Bank BTN di Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Pusat. 

Modus pelaku dengan menggunakan akun facebook milik tersangka mengunggah video dengan durasi 1 menit pada tanggal 20 April 2019, sekitar pukul 19.34 Wib dengan menggunakan handphone merk Samsung type S6 Wdge warna Gold milik tersangka. 

Tersangka DMR melanggar, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda 1 milyar dan penjara paling lama 10 tahun.
*M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes