Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Hotel Daya Grand

Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, KIM CIPEDES | Polres Tasikmalaya ungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan Hotel Daya Grand di kamar No. 106, Jalan Brigjen Soetoko Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Rabu, 6 Maret 2019 lalu. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menginformasikan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 wib, di Kamar No. 106 Hotel Daya Grand Jl. Brigjen Soetoko Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota. Tasikmalaya telah ditemukan satu orang perempuan bernama Oon Saonah alias Ica dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi muka ditutup bantal dan badan ditutup menggunakan selimut serta terdapat luka lebam dibahu tangan bagian kiri, kuku jari kelingking tangan sebelah kiri patah dan luka lebam dikepala bagian kiri bawah dagu.

Konferensi Pers berkaitan dengan kasus tersebut dilaksanakan pada hari Selasa ( 26/3/2019 ) dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf S.I.K. S.H., yang mengatakan bahwa pelaku adalah RIF bin ABD, laki-laki, umur 23 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Kp. Ciheulang Desa Singkir Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. 

Pelaku merupakan pacar korban, ingin meminjam uang kepada korban, karena tidak diberi kemudian pelaku mendorong leher korban sampai korban terlentang diatas kasur dan akhirnya korban teriak, lalu setelah itu pelaku langsung mencekik leher korban dengan kencang, sampai korban lemas dan tidak berdaya, setelah itu pelaku mengambil Handphone dan uang korban yang berada didalam tas yang di gantung di dalam kamar sebanyak Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah).

Dari Tindak Pidana yang dilakukan pelaku, berhasil diamankan Barang bukti berupa 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah selimut, 1 (satu) buah tas milik korban, pakaian milik korban berupa baju, celana jeans dan jaket jeans, 1 (satu) pasang sandal milik korban, 2 (dua) buah HP milik tersangka merek Nokia dan Iphone, 4 (empat) buah buku tabungan yang diduga digunakan tempat penyimpanan uang hasil kejahatan, 1 (satu) lembar bukti slip setoran Bank BRI senilai Rp. 25.000.000,- Atas perbuatan keji tersebut pelaku dikenakan pasal 338 dan/atau 365 Ayat (3) KUHPidana.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes