Kabid Humas Polda Jabar : Pengungkapan Kasus Seorang Siswa SMK Penyalahgunaan Narkotika di Apartemen Mewah

polda jabar
Bandung, kimcipedes.com - Ditres Narkoba mengungkap pabrik narkoba jenis gorila di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, Jalan Karapitan, Kota Bandung. Pabrik narkoba tersebut dibuat oleh seorang siswa SMK berinisial MRF (18). Selain menjadi produsen, siswa kelas 3 ini juga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Bandung. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Truno Yudho Whisnu Andhiko saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa, 19/3/2019.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Dareanom bersama Kasubdit Pemberantasan Narkoba AKBP.Daniel Y.Kantiandago (BNNP) berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

MRF sebagai otak dari industri kecil pembuatan barang haram tersebut, sebagai pelaku yang juga pembuat dan pengedar. Pelaku berstatus pelajar kelas 3 SMK. “Kami melihat pelaku bisa membuat narkoba dengan lihai. Bahkan jika kelebihan dosisnya bisa membuat pemakainya menjadi gila secara permanen,” terang Truno.

Lebih lanjut dikatakan Truno‎, pengungkapan narkotika yang juga sering disebut sintetic canabinoid ini adalah berdasarkan laporan masyarakat. Pelapor merupakan sesama penghuni apartemen mewah yang berada di tengah Kota Bandung tersebut.

“Tim khusus dari Ditres Narkoba Polda Jabar pun langsung melakukan penyelidikan saat mendapatkan laporan ini. Bahkan tim yang juga telah mengumpulkan bahan keterangan stand by di lokasi kejadian selama kurang lebih dua minggu,” ucapnya.

Siswa SMK itu membuat narkoba di lantai 18, kamar No 26. Setelah diproduksi, narkoba ini diedarkan ke masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di atas tempat tidur, ada pula yang disimpan di dalam lemari pakaian,barang bukti di dalam laci lemari berupa bahan kimia untuk membuat tembakau gorilla. Di dalam lemari itu juga ditemukan peralatan-peralatan khusus yang digunakan sebagai alat produksi.

Kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya 10 paket gorilla dengan berat 175,4 gram. Selain itu ada juga 1 paket sedang lainnya dengan berat mencapai 8,74 gram serta 1 kilogram tembakau gorilla yang disimpan di atas panci 2 buah pil ekstasi yang salah satunya telah hancur.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 paket tembakau gorilla dengan bungkus orange seberat 75,69 gram ditambah 1 paket lainnya dengan bungkus putih memiliki berat lebih ringan dari yang bungkus orange yaitu seberat 28,7 gram,” jelasnya.

Ditres Narkoba Polda Jabar juga, mengamankan 6 buah paket besar bahan mentah dengan berat 8 kg dan 8 paket kecil bahan mentah dengan berat 800 gram. Lalu ada juga 6 buah botol alkohol dengan kandungan 96 persen, dan 2 ponsel pintar jenis Oppo dan 1 jenis Samsung

Akibat perbuatannya tersebut tersangka MRF bisa dijerat berbagai pasal tentang narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di antaranya Pasal 111, 112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukumum seumur hidup dan hukuman mati.
M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes