Denda Rp.100 Ribu, Jika Terlambat Melaporkan SPT Tahunan

BANDUNG, KIM CIPEDES - Warga Kota Bandung yang merupakan wajib pajak orang pribadi diimbau untuk segera melaporkan SPT tahunan 2018. Batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2019 mendatang. 

Berdasarkan informasi, jika wajib pajak terlambat atau bahkan sampai tidak melapor, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. 

Sebagai wajib pajak yang taat aturan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melaporkanPajak Penghasilan Pribadi. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, melainkan memanfaatkan aplikasi e-filing. 

"Sekarang tidak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor SPT tahunan," ungkapnya di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (27/3/2019). 

Dengan menggunakan perangkat komputer, orang nomor satu di Kota Kembang ini pun melaporkan sendiri besaran penghasilan dan potongan pajak penghasilan selama tahun 2018 lalu. 

"Menggunakan e-filing itu cepat, mudah, dan ramah lingkungan," timpalnya. 

Dengan kemudahan melapor tersebut, ia mengajak para wajib pajak untuk tidak lagi menunda. Karena hanya tinggal empat hari tersisa sampai batas akhir pelaporan. 

"Mari warga Bandung para wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadinya," ajaknya. ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes