Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan bahwa penanganan kasus kasus Tindak Pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 52 / II / JBR / RES GRT / SEK CIKAJANG, yaitu dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau pembunuhan, membawa lari atau menghilangkan mayat, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP Subs pasal 365 ayat (1), ayat (2) kec1e, ke 2e, ayat (3) dan ayat (4), Subs pasal 170 KUHP ayat (1), (2), ke 3e subs pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 Tahun Penjara atau maksimal hukuman mati.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, S.IK., menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana ini telah menangkap tersangka yang sesungguhnya dengan identitas Sdr. D Bin R, dan Sdr J S Alias K Bin E. Adapun Identitas Korban Pembunuhan yaitu an. Sdr. YUDII Alias JABLAY.
Disampaikan pula oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, S.IK., bahwa Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut pada hari Sabtu, 02 Februari 2019 sekira pukul 07.00 wib. Saksi pelapor telah menerima laporan adanya sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas dimana pada saat ditemukan terdapat luka-luka ditubuh korban yang diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Kronologi penyelidikan dan penangkapan antara lain pada Jumat, 15/2/2019, pukul 21.00 Wib. unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut yang di backup oleh team Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku A.n D als A bin R di daerah Pasir Koja Bandung. Kemudian pada tanggal 16/2/2019 team 2 (Team Polda Jabar dan Sat Reskrim Polres Garut), melakukan penangkapan diduga pelaku yang melarikan diri ke daerah Bali dan pada tanggal 16/2/2019 unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut melakukan pengembangan barang bukti yang dijual ke daerah Subang Pagaden
Sabtu, 16/2/2019, pukul 05.30 Wib, Tim Gabungan Polda Jabar dan Polres Garut berangkat ke Bali dengan mengarah sasaran wilayah Gili Manuk, karena di dapat info target menggunakan bus menyeberang dari Banyuwangi menuju Gilimanuk Bali
Pada hari yang sama, sekitar Pukul 13.00 Wib lokasi Jalan Raya Negara Gili Manuk Kecamatan Banyubiru Kabupaten Jembrana Bali Tim Gab memberhentikan Bus Pahala Kencana Nopol D 7701 dari Arah Gili Manuk menuju Denpasar Bali. Kemudian melakukan pemeriksaan dalam bus dan menangkap Sdr A als K kemudian diamankan di Polsek Kawasan Udara Polresta Denpasar Polda Bali, dan selanjutnya pelaku dibawa menuju Bandung melalui udara dan tanggal 17/12/2019, Jam 15.00 Wib pelaku tiba Polres Garut untuk pemeriksaan.
** M. Edwandi
Posting Komentar