Ketua Bawaslu Kota Bandung, Tegaskan Ketua RW Boleh Nyaleg

Ketua Bawaslu Kota Bandung

BANDUNG, kimcipedes.com | Keresahan Ribuan Ketua RW dan RT di Kota Bandung akan segera berakhir. Secara resmi, pihak Bawaslu Kota Bandung tidak lagi melarang para Ketua RT RW melibatkan diri dalam proses kampanye, pelaksanaan pemilu dan menjadi Caleg.
Demikian hasil akhir pertemuan pihak Bawaslu dengan para pengurus Forum RW Kota Bandung, di Kantor Bawaslu, Jl Leo, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (04/10-2018).

“Jadi ketika Ketua RT/ RW melibatkan diri dalam proses Kampanye atau pelaksanaan Pemilu dan menjadi Caleg, merupakan Hak Konstitusi, Hak Politik sebagai warga negara. Jadi Clear tidak ada larangan dan tidak ada ancaman bagi para Ketua RT/ RW," demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhamad Zamzam, S.Psi., MPd.

Sebelumnya, terutama kekhawatiran yang dirasakan para pengurus Forum RW Kota Bandung, dipicu adanya ancaman Tindak Pidana Pemilu dalam Peraturan Bawaslu 20 Tahun 2018, yang diterbitkan Bawaslu Pusat pada 10 September 2018 lalu. Terutama pada Pasal 6, Ayat 2, huruf j, yang melarang para Ketua RT RW terlibat dalam Tim Kampanye, pelaksanaan Pemilu dan menjadi Caleg. 

Setelah protes dan gaduh masyarakat Kota Bandung di berbagai media, pihak Bawaslu Kota Bandung secara internal, melakukan berbagai kajian secara yuridis. Baik dari UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu, Perda dan Perwal, kemudian memang diakui tidak ada pasal larangan mengenai Ketua RT/ RW melibatkan diri dalam kampanye atau menjadi Caleg sekalipun. 

“Justru kami sangat mengapresiasi keterlibatan RT/ RW dalam penyelenggaraan pemilu baik sebagai KPPS, PPK, PPS, PPL, PPDP atau banyak juga jadi Panwas," tambah Zacky.

Pertemuan yang dihadiri para Anggota Komisiner Bawaslu, perwakilan para Ketua Forum RW Kecamatan dan Pengurus Forum RW Kota Bandung, juga menetapkan gugur secara sendirinya apa yang pernah dilakukan Panwascam Panyileukan. Sepekan sebelumnya, Panwascam bersama Lurah Cipadung Kulon dan Camat Panyileukan, mendesak seorang Ketua RW yang menjadi Caleg, untuk mundur dari Ketua RW atau mundur jadi Caleg.

“Kami mohon maaf dalam proses dinamika ini telah membuat reaksioner rekan kami di lapangan," ujar Zacky menambahkan.

Terungkap dalam pertemuan tersebut, pihak Bawaslu juga telah melakukan rapat kajian yuridis, serta melakukan Rakor Stakeholder dengan Bagian Hukum Pemkot, PKPU, Asisten Pemerintahan Kota Bandung, Polres dan Kesbangpol. Secara khusus membahas Peraturan Bawaslu 28 Th 2018. Kemudian akhirnya diakui, ternyata UU, PKPU dan Permendagri 18 Th 2018, tidak menemukan adanya larangan Ketua RT RW dalam pelaksanaan kampanye, pemilu atau menjadi caleg. 

“Kami juga memohon kepada Forum RW Kota Bandung, untuk sama-sama mensosialisasikan kepada para Ketua RT RW se-Kota Bandung, agar tidak resah dengan polemik terjadi saat ini. Karena sudah Clear tidak ada larangannya," pungkas Zacky. **

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes