Laporkan Liquid Vape Yang Belum Menggunakan Pita Cukai

BANDUNG - Kantor Bea Cukai Bandung memprediksi pendapatan pajak dari cukai liquid vape hingga akhir 2018 mencapai Rp. 9 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar menjelaskan regulasi yang berkaitan dengan tarif cukai Vape ini sesuai dengan PMK No 66/2011, terkait perdagangan PMK No67/2018 dan pelunasan PMK No 68/2018. Regulasi tersebut bukan hanya diberlakukan untuk tembakau saja melainkan vape.

Onny menyebutkan regulasi mengenai vape diterbitkan sejak Januari 2018. Namun, mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018. "Sebenarnya regulasi ini dikeluarkan sejak awal Januari 2018 cuma untuk Vape Juli 2018," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (30/8/2018)

Untuk itu, per 1 Oktober 2018 jika menemukan liquid vape tidak menggunakan pita cukai maka akan ditarik dari peredarannya. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada bea cukai jika menemukan liquid Vape yang belum menggunakan pita cukai.

"Per 1 Oktober semua vape yang ada di store wajib memakai pita cukai, dan yang kenai cukainya itu liquidnya bukan tempat vapenya," ujarnya.

Adapun, Kasubdit Tarif Cukai, Kantor Bea Cukai Bandung, Sunaryo mengungkapkan perbedaan dejgan cukai rokok terlihat dari sistemnya, misalnya rokok dihitung per batang sedangkan liquid Vape 5-7 persen dari harga produknya. Sementara, untuk proses pengajuannya hampir sama antara cukai rokok dengan liquid Vape.

Selama ini Bea Cukai Bandung sudah memberikan izin bagi dua pabrik liquid Vape diantaranya berada di PT Khalifah Upbrothers di Kabupaten Bandung Barat dan PT YNot Idonesia Cimahi.

"Memang baru dua perusahaan tapi kami yakin keduanya merupakan treager untuk para produsen liquid vape untuk berlomba-lomba supaya memiliki izin," katanya.

Dia menilai konsumen semakin jeli sehingga tidak mau membeli barang yang ilegal. Untuk itu, salah satu bentuk legalisasi adalah dalam bentuk pita cukai.

Menurutnya, tidak semua loquid Vape mengandung nimotin sehingga objek cukainya meliputi liquid vape yang mengandung nikotin sehingga proses pembukuan dari hasil penjualan produknya pun harus dipisahkan. Sedangkan untuk Vipe store tidak perlu memerlukan izin dari bea cukai "Termasuk lokasi penyimpananya juga harus dipisahkan. Jangan sampai campur-campur,"tegasnya

Pemberlakuan pita cukai juga berlaku bagi importir liquid Vape. Makanya, yang memiliki izin harus dipisahkan antara devixe dengan konten Vipenya. Kemudian dicantumkan juga sesuai dengan yang ada di kemasan termasuk nama dan alamat perusahan. "Yang lebih penting bahan dasar juga harus dicantumkan di botol kemasan liquid vapenya. Ini yang berbeda dengan sebelumnya,"pungkasnya . ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes