Informasi PPDB Yang Perlu Diketahui Warga Kota Bandung

Informasi PPDB

BANDUNG, kimcipedes.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai Senin (2/7/2018) secara serentak melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Pendaftaran untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) negeri, Sekolah dasar (SD) negeri, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) negeri, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Terkait PPDB 2018, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi meliputi proses pendaftaran serta persyaratannnya. Berikut persyaratan pendaftaran untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri.

PPDB TK negeri:
Calon peserta didik harus berusia 4-6 tahun dengan menyerahkan fotokopi akta kelahiran. PPDB TK dilakukan secara offline.

Persyaratan umum:
- Menyerahkan fotokopi KTP orang tua atau surat keterangan domisili. Penetapan domisili calon peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017.
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga.
- Menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli calon peserta didik.
- Seluruh berkas tersebut diserahkan langsung ke sekolah oleh orang tua/wali.
- Penetapan domisili Calon Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017.
- PPDB TK dilakukan secara offline.

PPDB SD Negeri:
Calon peserta didik kelas 1 harus memenuhi ketentuan batas usia 7 tahun. Calon peserta didik yang berusia 6 tahun dapat diterima jika daya tampung memungkinkan. Tidak dibenarkan melakukan penempatan calon peserta didik berdasarkan kemampuan baca, tulis, dan hitung. Sekolah wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang.
Persyaratan umum:
- Fotokopi akta kelahiran calon peserta didik
- Fotokopi KTP orang tua calon peserta didik
- Fotokopi Kartu keluarga, atau surat keterangan tinggal
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik
- Menunjukkan KTP orang tua dan kartu keluarga asli calon peserta didik.
- Penetapan domisili calon peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017
- Setiap calon peserta didik memilih dua pilihan sekolah
- Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik

PPDB SMP Negeri:
PPDB SMP dibuka secara online atau dalam jaringan dengan memprioritaskan anak usia 12-15 tahun. Dinas Pendidikan membagi empat jalur penerimaan SMP, yaitu jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler. Tiap-tiap jalur memiliki kriteria yang berbeda.

Jalur akademik hanya berlangsung di lima sekolah, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44. Kelima SMP itu dikhususkan karena berlokasi jauh dari permukiman penduduk.

Sementara itu, jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP), khusus bagi siswa yang terlindungi jaminan sosial. Pembuktiannya dengan salah satu kepemilikan dokumen, seperti Kartu Prasejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial miskin, penerima beras bagi warga miskin, penerima beasiswa miskin, penerima bantuan langsung sementara masyarakat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Tiap sekolah memberi kuota sebesar 20%.

Sedangkan jalur prestasi di bidang sains, olahraga, seni budaya, IPTEK, dan keagamaan dilihat berdasarkan skoring yang telah ditetapkan. Sekolah menyediakan kuota 5% untuk jalur ini.

Adapun jalur reguler tetap memprioritaskan jarak sebagai tolok ukur utama. Pemberlakuakn kuota 90% zonasi di Kota Bandung merujuk pada pada aturan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam aturan tersebut, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun demikian Pemkot Bandung masih memberikan kuota maksimal sebesar 10% di Sekolah Tipe C (sekolah perbatasan) untuk pendudukan luar Kota Bandung.

Persyaratan umum:
- Telah tamat SD/sederajat/program Paket A dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus.
- Surat keterangan lulus ujian asli yang diterbitkan sekolah atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP orang tua/wali.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Menunjukkan KTP orang tua/wali dan kartu keluarga asli calon peserta didik.
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik.
- Penetapan domisili peserta didik dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua/wali paling akhir per 29 Desember 2017.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada awal tahun ajaran baru.
- Calon peserta didik dapat memilih dua pilihan sekolah negeri.
- Bagi peserta didik RMP pilihan ke-3 adalah sekolah swasta.
- Persyaratan khusus sesuai jalur pendaftaran.

Persyaratan jalur prestasi:
- Surat keterangan lulus ujian uang diterbitkan Sekolah/madrasah/lembaga kesetaraan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
- Memperlihatkan sertifikasi/penghargaan asli.
- Fotokopi SHUS/M SD.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 pilihan prestasi pada 1 pilihan sekolah.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi sertifikat/ surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal.
- Menunjukkan KTP asli orang tua/wali dan kartu keluarga asli atau surat keterangan pindah dari kecamatan calon peserta didik.
- Menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kecamatan, kota, propinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah.
- Menyerahkan surat tanggung jawab mutlak yang dibubuhi materai dari orang tua/wali.

Bagi warga Kota Bandung yang membutuhkan informasi tentang PPDB tahun 2018, Tim PPDB Kota Bandung menyediakan layanan informasi dan pengaduan di Sub PPDB di tingkat sekolah. Masyarakat juga bisa memperoleh informasi melalui saluran berikut:
Ig : disdikbdg
Fb : dinas pendidikan kota bandung
Twitter : disdik_bandung
SMS dan Whatsapp : 08112225239
Masyarakat dipersilakan untuk menanyakan segala informasi yang dibutuhkan, supaya proses pendaftaran berlangsung lancar.*

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes