SD dan SMP Negeri Wajib Menerima PDBK

Disdik Kota Bandung
TIM Perumus Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB 2018, Edy Suparjoto

BANDUNG, kimcipedes.com - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Kota Bandung, memperbolehkan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bersekolah di sekolah reguler, baik di Sekolah dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aturan tersebut sejalan dengan Kota Bandung yang telah menjadi kota inklusi, salah satunya di bidang pendidikan.

"SD dan SMP negeri wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), maksimal tiga orang di setiap sekolah," tegas Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB 2018, Edy Suparjoto pada acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Jln.Aceh, Kamis (31/5/2018).

Edy mengungkapkan, sebagai kota inklusi, Kota Bandung memperbolehkan anak-anak berkebutuhan khusus pada kondisi tertentu untuk belajar di sekolah reguler.Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018 telah mengatur sistematika agar ABK dapat belajar bersama anak reguler lainnya.

Orang tua PDBK bisa mendaftarkan langsung ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. “Pendaftaran PDBK itu tetap sesuai dengan zonasi. Hal ini sama dengan peserta didik reguler,” jelas Edy.

PDBK yang akan mendaftar ke sekolah reguler wajib mendapat surat rekomendasi dari Pokja Inklusi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Surat tersebut bisa diperoleh setelah Pokja melakukan serangkaian tes kepada anak.

“Rekomendasi itu diperoleh setelah uji kelayakan seberapa besar tingkat ke-ABK-annya,” tutur Edy.

Edy mengungapkan, Pokja Inklusi berisikan tim yang terdiri dari para psikolog dan pakar yang dapat menilai adaptasi anak dengan lingkungan di sekolah reguler. Hal yang terpenting, anak tersebut harus mampu mengikuti sistem pendidikan di sekolah reguler.

“Kalau yang tidak bisa mengikuti ke sekolah reguler, (anak didik) itu akan direkomendasikan ke SLB (Sekolah Luar Biasa),” imbuh Edy.
Selain memerlukan surat rekomendasi dari Pokja Inklusi Dinas Pendidikan, orang tua juga perlu menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik. “Dan juga ada akta kelahiran dan kartu keluarga,” kata Edy. ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes