Ketua PPK Sukajadi, Cecep Mulyana : Warga Wajib Bawa E-KTP Ke TPS

Ketua PPK Sukajadi

KIM CIPEDES, SUKAJADI – Warga masyarakat Kota Bandung akan melaksanakan Pemilihan Gubernur Jawa Barat - Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Wali Kota Bandung - Wakil Walikota Bandung pada tanggal 27 Juni 2018.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukajadi, Cecep Mulyana mengatakan bahwa warga sudah masuk pada daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya. Bagi warga yang melakukan pencoblosan, selain membawa surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara, warga diwajibkan membawa E – KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung,” ungkap Cecep ketika ngobrol santai bersama Ketua Forum RW Kelurahan Cipedes, Suherman, Ketua Karang Taruna Rajawali Kelurahan Cipedes Dedi Djunaedi, KIM Cipedes Asep Wahyu Hermawan dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Cipedes Abah Ateng saat Penerimaan pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Kelurahan Cipedes, Senin, 07/05/2018.

Menurut Cecep, jika tidak memiliki E-KTP atau Suket dipastikan tidak akan dapat melakukan pencoblosan/menggunakan hak suara pada pemilihan Gubernur Jawa Barat – Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Wali Kota Bandung – Wakil Wali Kota Bandung Periode 2018 – 2023. KTP merupakan persyaratan yang mutlak dan wajib serta tercantum data dirinya pada DPT dan berhak untuk melakukan pencoblosan,” ujar Cecep.

Ketua Forum RW Kelurahan Cipedes, Suherman mengatakan kita akan secepatnya mensosialisasikan kepada warga mengenai persyaratan saat melakukan pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kita semaksimal mungkin mensukseskan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur Jawa Barat – Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung – Wakil Wali Kota Bandung pada tahun 2018 ini. ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes