Mudik Gratis Bersama Pemprov Jabar

KIM Cipedes, Bandung - Wilayah Jawa Barat merupakan daerah lintasan dan tujuan para pemudik yang akan melaksanakan lebaran di Kampung halamannya. Dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan oleh para pemudik diantaranya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor serta untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya serta guna meningkatkan kelancaraan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pada pelaksanaan Mudik Lebaran Tahun 2017/1438 H.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan mengadakan penyediaan jasa layanan transportasi gratis dengan menggunakan moda angkutan bus dan truk untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) ke daerah tujuan mudik,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat , Dr. H. Dedi Taufik, M.Si

Untuk pendaftaran, kata Dedi sudah dibuka sejak 14 Februar1 2017, pemberangkatan direncanakan tanggal 17 Juni 2017. Adapun jalur yang dilewati yaitu : Bandung – Solo (via Kebumen – Jogyakarta), Bandung – Semarang (via Cirebon), Bekasi – Solo (via Semarang), Bekasi – Solo (via Ciamis), dan Sukabumi – Solo (via Cirebon – Semarang).

Menurut Kepala Dishub Prov. Jabar Dedi Taufik mengatakan bahwa program mudik gratis ini, rutin diselenggarakan setiap tahunnya dalam rangka penyediaan angkutan mudik yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan. “Ada dua jenis moda transportasi yang disediakan yaitu moda angkutan bus dan truk untuk kendaraan roda dua. “Kuota dari tiap kota itu masing-masing Bandung 22 bus, Bekasi 30 bus, dan Sukabumi 8 bus dengan kapasitas 44 seats,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Dedi bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu pendaftaran, namun menunggu hingga kuota terpenuhi baru pendaftaran ditutup. "Untuk itu kami meminta masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk bergegas mendaftarkan diri,” katanya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis adalah fotokopi KTP/SIM, Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran (untuk yang membawa balita), dan fotokopi STNK (khusus bagi pemudik yang membawa motor). Tempat pendaftarannya pun terbagi di tiga tempat yakni Kantor Dishub Prov. Jabar Jl. Sukabumi No.1 Bandung; Kantor Dishub Kota Bekasi Jl. Jend. A. Yani No.1 (Kantor Pemkot Bekasi), dan Kantor Dishub Kota Sukabumi Jl. Arief Rahman Hakim No. 25 Kota Sukabumi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses SMS Center Dishub Jabar, 08112255907.  Tim KIM Cipedes

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes