Pemerintah Blokir 800 Situs Ilegal

Anton Gustoni - Kadiskominfo Jawa Barat
BANDUNG- Pemerintah memblokir 800 situs atau website yang memuat konten tidak layak bagi masyarakat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Anton Gustoni mengatakan ratusan situs yang diblokir tersebut terdapat di 34 provinsi di Indonesia.

"Namun kami belum menerima data pasti dari pihak Kementerian tentang keberadaan situs yang diblokir di wilayah Jawa Barat," katanya di kantor Diskominfo Jabar, Bandung, Senin (8/5).

Berkenaan dengan situs yang memuat berita hoax, dia memastikan harus diperhatikan kualitas berita yang dimuat. "Kalau kita merasa berita yang dimuat itu masih ragu-ragu, maka kita harus cari kebenarannya. Jangan sampai disebarluaskan terlebih dahulu," ungkapnya.

Menurutnya, jika kita menyebarkan informasi hoax berarti melanggar Undang Undang ITE, maka kita bisa dikenai hukuman. "Jangankan dari narasumber yang awal, ketika share aja itu akan kena pasal-pasal di UU ITE tersebut," tuturnya.

Anton mengaku, pihak kepolisian juga kewalahan menindak pelaku penyebar informasi hoax ini. "Artinya harus betul-betul melakukan pengawasan dengan baik dan harapan kita tidak muncul pelaku-pelaku penyebaran berita hoax ini," jelasnya.

Masyarakat Jawa Barat diharapkan harus bersikap dewasa dan bijaksana dalam menyikapi informasi hoax ini dan juga bisa menyeleksi seluruh informasi yang masuk. "Saya sih kalau menerima info yang kira-kira menyudutkan beberapa pejabat kita, itu pasti lah tidak terlalu benar faktanya. Makanya harus lebih bijak menyikapi informasi hoax itu," pungkasnya. ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes